Translate

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 03 Agustus 2023

Proses Gugatan Sederhana

 




Yang Dimaksud Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah suatu gugatan atau tuntutan perdata di pengadilan dengan nilai tuntutan atau kerugian materiil paling banyak Rp 500 Juta. Tujuan dari gugatan sederhana adalah memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau kepada individu atau pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa kecil lebih cepat dari gugatan biasa 

Dalan proses gugatan biasa bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan dan tidak ada batasan khusus mengenai nilai tuntutan atau kerugian materiil yang dapat diajukan serta tidak ada batasan pihak-pihak yang berperkara. 

Syarat Gugatan Sederhana

Syarat-syarat gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

1. Terdapat satu penggugat dan satu tergugat, kecuali jika mereka memiliki kepentingan hukum yang sama.

2. Tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tempat tinggalnya tidak diketahui.

3. Penggugat dan tergugat harus berdomisili atau tinggal di wilayah hukum pengadilan yang sama.

4. Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berada di wilayah hukum atau domisili tergugat. Surat tugas dari institusi penggugat mungkin diperlukan.

5. Penggugat dan Tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang memiliki surat tugas dari institusi penggugat.

Proses Berperkara Dengan Gugatan Sederhana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut :

1. Penggugat mengajukan gugatan sederhana di Kepaniteraan Perdata.

2. Penggugat melampirkan bukti surat yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatan sederhana.

3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.

4. Petugas Kepaniteraan Perdata melakukan pendaftaran perkara

5. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim tunggal dan Panitera Pengganti ditunjuk untuk mengadili dan memeriksa gugatan sederhana

6. Hakim tunggal melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan persyaratan terpenuhinya syarat formil gugatan sederhana dan menentukan jadwal sidang.

7. Hakim tunggal menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaua dilakukan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan. 

8. Hakim melakukan pemeriksaan perkara pada hari sidang yang telah ditentukan. 

9. Para piham mengajukan bukti-bukti yang relevan.

10. Hakim memberikan putusan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.

Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana dapat diajukan dalam lingkup perkara dengan nilai gugatan atau kerugian materil maksimal Rp500 juta, terutama terkait dengan perkara : 

1. Cidera Janji (Wanprestasi), di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

2. Perbuatan Melawan Hukum: Dapat diajukan dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum, di mana pihak yang melakukan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Terdapat beberapa jenis perkara yang tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana, diantaranya :

1. Perkara yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diselesaikan melalui pengadilan khusus, Contohnya perkara tentang sengketa perburuhan yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Sengketa Hak Cipta, Merek dan Paten yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.

2. Adanya sengketa kepemilikan terhadap suatu benda, maka harus diajukan melalui gugatan biasa.

Jumat, 28 Juli 2023

Pengacara Brebes Ali Mansur, M.H Dan Partners

  

Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners Adalah sebuah Firma Hukum di bidang jasa hukum dari Advokat atau Pengacara yang berkedudukan di Brebes Jawa Tengah Indonesia, bertujuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perseorangan, memiliki kemampuan dengan lisiensi menangani persoalan-persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners memberikan layanan atau jasa hukum :

BIDANG LITIGASI

A. PIDANA

B. PERDATA

C. SENGKETA TATA USAHA NEGARA

D. SENGKETA NIAGA (SENGKETA MEREK, KEPAILITAN DAN PKPU)

E. PERDATA AGAMA

BIDANG NON LITIGASI

A. HUKUM PERUSAHAAN

B. HUKUM PENANAMAN MODAL ATAU INVESTASI DAN HUKUM PASAR MODAL

C. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS)

D. HUKUM PERBANKAN DAN LEASING

E. HUKUM KESEHATAN

F. HUKUM AGRARIA

G. HUKUM KETENAGAKERJAAN

H. LEGAL DRAFTING

I. LEGAL ADVICE DAN LEGAL OPINION

J. PENDAMPINGAN HUKUM

Dengan komitmen kuat dan tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka persoalan hukum menjadikan Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners mendapatkan kepercayaan klien dari berbagai ragam masyarakat. Keberhasilan Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners dibangun melalui kehandalan para lawyer dengan pengetahuan dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas dunia hukum, menjadikan para lawyer memiliki kompetensi menangani setiap kasus atau permasalahan hukum dengan penanganan terbaik, bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta integritas yang tinggi

Sabtu, 23 Oktober 2021

Eksekusi Nafkah Anak Di Pengadilan

 

Perceraian antara suami dan istri menimbulkan akibat hukum putusnya perkawinan antara suami dan istri, sehingga hak dan kewajiban seorang suami sebagai Kepala Keluarga dan seorang istri sebagai Ibu Rumah Tangga sejak putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (incraht), termasuk seorang suami juga sudah tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan nafkah kepada mantan istrinya, namun kewajiban sebagai seorang Bapak untuk memberikan nafkah terhadap anak-anaknya masih tetap berlaku sampai anak tersebut dewasa atau telah berumur 21 tahun.

Meskipun kewajiban untuk memberikan nafkah tetap berlaku, banyak kasus seorang Bapak melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berbagai macam alasan, diantaranya anak tersebut diasuh oleh ibunya sehingga ibunya yang berkewajiban memberikan nafkah.

Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena meskipun anak-anak berada dalam asuhan ibunya, akan tetapi Bapaknya yang tetap berkewajiban memberikan nafkah terhadap anak-anaknya.

Apabila seorang Bapak telah melalaikan kewajibannya memberikan nafkah terhadap anak-anaknya, ibu yang mengasuh anak-anak dapat mengajukan permohonan eksekusi nafkah anak melalui Pengadilan yang memutus perkara perceraian.

Eksekusi merupakan upaya paksa terhadap pelaksanaan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, sehingga eksekusi nafkah anak hanya dapat diajukan apabila telah ada putusan pengadilan tentang kewajiban seorang Bapak untuk memberikan nafkah kepada anaknya dalam setiap bulannya, apabila belum ada putusan pengadilan yang menghukum seorang Bapak untuk memberikan nafkah terhadap anak dalam setiap bulannya, maka tidak dapat diajukan permohonan eksekusi nafkah anak.

Permohonan eksekusi nafkah anak diajukan secara tertulis kepada Pengadilan yang memutus perkara disertai dengan uraian-uraian tentang peristiwa yang terjadi, termasuk kapan menikahnya, mempunyai anak berapa, kapan bercerainya, berapa kewajiban nafkah setiap bulannya dan berapa rincian nafkah yang dimohonkan eksekusi terhitung sejak tidak memberikan nafkah sampai permohonan eksekusi diajukan.

 

Rabu, 20 Oktober 2021

Peran Pengacara Brebes Dalam Perkara Perdata

  


Dalam peradilan perdata, Advokat berkedudukan sebagai kuasa atau wakil kliennya. Landasan hukum advokat dalam peradilan perdata adalah Pasal 123 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dimana dalam Pasal 123 ayat (1): ” Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu dalam surat permintaaan yang ditanda tanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat dengan surat gugat ini.

Oleh karenanya Pasal 123 HIR ini, hukum acara perdata mengenal adanya sistem lembaga perwakilan. Sehingga peran Advokat/Pengacara dapat membantu pihak-pihak yang berpekara dalam mempertahankan hukum perdata materiil. Hukum perdata bagi seorang Advokat adalah seorang interprestasi dan perang ilmiah, karena itu sebagai Advokat wajib mempertahankan unsur-unsurnya di dalam hukum acara perdata.

 

Baca Juga : Peran Advokat Dalam Perkara Pidana

Dasar adanya sistem lembaga perwakilan adalah dikarenakan masih banyaknya pencari keadilan yang kurang mampu atau kurang memahami dalam mengajukan gugatan dan tangkisan dengan rumusan sedemikian rupa. Oleh karena itu, lembaga perwakilan bermaksud menjaga agar jangan sampai pihak-pihak pencari keadilan dirugikan hanya membuat kesalahan-kesalahan elementer dalam hukum acara perdata yang terikat oleh banyaknya peraturan dan macam-macam formalitas.

Oleh karena itu, sebagai advokat yang bertindak untuk dan atas nama kliennya diharuskan memiliki kemampuan dan keberanian berpekara, apalagi mengingat kliennya telah memberikan kepercayaan yang besar padanya.

Kemampuan berpekara adalah kemampuan untuk menyusun surat-surat, seperti surat gugatan, jawaban, replik, duplik, maupun kemampuan dalam memberikan pembuktian, mengajukan konklusi akhir dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara di persidangan. Hal ini disebut sebagai keterampilan profesional, sedangkan keberanian  berperkara dimaksudkan untuk berhadapan dengan lawan dan hakim di pengadilan.

Tugas advokat sebagai lembaga perwakilan adalah menyaring dan menyusun kejadian-kejadian yang ia peroleh dari kliennya, kemudian ia kumpulkan sebagai bahan untuk nantinya dituangkan dalam bentuk gugatan, yang akan dimajukan dalam sidang pengadilan.

Namun fungsi advokat sebenarnya tidak hanya terbatas di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. misi seorang advokat adalah memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang kepada kliennya. Misalnya, seorang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar, maka advokat dapat menjadi juru runding (negosiator) bagi kliennya untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalan perdamaian tanpa harus ke pengadilan.

semua perkara perdata baik yang  memerlukan penyelesaian melalui pengadilan maupun diluar pengadilan dapat dikuasakan kepada Advokat seperti halnya perkara gugatan wanprestasi / cidera janji, gugatan pembatalan jual beli, gugatan perbuatan melawan hukum,  gugatan hutang piutang, gugatan ganti rugi, permohonan eksekusi, perlawanan terhadap sita eksekusi dan lain sebagainya.