Translate

Sabtu, 17 Agustus 2019

Gugatan Cerai Pengadilan Agama Brebes


                                      Brebes, 01 Oktober 2018

Hal     : Cerai Gugat
Lamp : Surat Kuasa

                                    Kepada Yth.
                       Ketua Pengadilan Agama Brebes
                                   Di -
                                          Brebes

    
                                                                              Brebes
Assalamua’laikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. & Muhamad Anif Kholili, S.H. Advokat & Penasehat Hukum pada Kantor Advokat “Ali Mansur, M.H & Partners” yang berkantor di Jalan Walisongo KM. 12 Nomor 63 Kota  Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus dengan meterai cukup tertanggal 03 September 2018 (terlampir), bertindak secara sah untuk dan atas nama serta mewakili guna kepentingan hukum :
............................................., NIK 3329107004720002, Tempat lahir Brebes, Tanggal 02 Maret 1992, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia, Status Perkawinan Kawin, Agama Islam, Pendidikan SLTP, Pekerjaan TKI, Tempat tinggal di Dukuh Sedan RT. 002, RW. 003, Desa Rokajati, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT;-----------------------------------
Dengan hormat, Penggugat mengajukan Gugatan Cerai berlawanan dengan :
..............................................,  Tempat Lahir Brebes, Tanggal 27 Maret 1982, Jenis Kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Status Perkawinan Kawin, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal Dukuh Sedan RT. 002, RW. 003, Desa Rokajati, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT;-----------------------------------------------------------
Adapun alasan/dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1.     Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2011 Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan secara sah yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 025/09/X/2011 tertanggal 30 Oktober 2011;
2.     Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga di rumah orang tua Penggugat di Dukuh Sedan RT. 002, RW. 003, Desa Rokajati, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes selama 2 tahun 6 bulan, kemudian pindah ke rumah orang tua Tergugat di Dukuh Sedan RT. 002, RW. 003, Desa Rokajati, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes selama 1 tahun 9 bulan dan pernah hidup rukun dengan dikaruniai 1 orang anak bernama :
Rivana Dewi, lahir : Brebes, 15 April 2015
serta selama perkawinan  antara Penggugat dan Tergugat belum pernah bercerai;
3.     Bahwa semula keadaan  rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan cukup harmonis sebagaimana tujuan perkawinan, namun sejak bulan Juni 2015 keharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dengan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan mengakibatkan Penggugat dan Tergugat sangat sulit untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
4.     Bahwa faktor penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan Tergugat tidak mau berkunjung ke rumah orang tua Penggugat meskipun rumah orang tua Penggugat berdekatan dengan rumah orang tua Tergugat dan setiap kali Penggugat mengajak Tergugat berkunjung ke rumah orang tua Penggugat, Tergugat selalu menolak dan marah-marah terhadap Penggugat;
5.     Bahwa Tergugat juga melarang Penggugat berkunjung ke rumah orang tua Penggugat sendiri, akibatnya untuk berkunjung ke rumah orang tua Penggugat, Penggugat harus sembunyi-bunyi dari Tergugat, karena apabila Tergugat mengetahui Penggugat berkunjung ke rumah orang tua Penggugat, Tergugat selalu marah-marah terhadap Penggugat;
6.     Bahwa Penggugat sudah berusaha menasehati Tergugat supaya mau berkunjung ke rumah orang tua Penggugat dan mengizinkan Penggugat berkunjung ke rumah tua Penggugat, namun nasehat dari Penggugat tersebut tidak pernah dihiraukan oleh Tergugat sama sekali dan Tergugat justru marah-marah terhadap Penggugat;
7.     Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan Februari 2017, akibatnya Penggugat terpaksa pergi meninggalkan Tergugat sampai sekarang, sehingga antara  Penggugat  dan  Tergugat  telah  hidup  berpisah  selama  1 tahun 8 bulan tanpa ada hubungan suami istri dan selama itu pula antara Penggugat dan Tergugat tidak ada komunikasi lagi dengan baik;
8.     Bahwa atas sikap dan perlakuan Tergugat tersebut, Penggugat sangat menderita  dan   sudah   tidak   sanggup    lagi   untuk  meneruskan  rumah tangga dengan Tergugat dan gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana dikehendaki Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya Penggugat mohon supaya  menjatuhkan talak satu bain shugro Tergugat terhadap Penggugat;
9.     Bahwa berdasarkan dalil-dalil/alasan gugatan Penggugat tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Brebes segera berkenan memanggil para pihak, memeriksa dan mengadili perkara ini kemudian menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.   Menjatuhkan talak satu bain shugro Tergugat  terhadap Penggugat;
3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Brebes berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikian atas terkabulnya gugatan Penggugat,Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamua’alaikum. Wr. Wb.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,




1. Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.




                 2. Muhamad Anif Kholili, S.H.








0 komentar:

Posting Komentar