Translate

Jumat, 16 Agustus 2019

Kedudukan Pengacara Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Advokat atau yang lazim disebut sebagai Pengacara merupakan salah satu dari pranata hukum di
Indonesia, bahkan keberadaanya juga sebagai salah satu penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Peran Advokat dalam sistem penegakan hukum sangat diperlukan baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur secara spesifik tugas seorang Advokat dalam menjalankan profesinya, Undang-Undang tersebut memberikan definisi seorang Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Karena pengertian tersebut sehingga lingkup pekerjaan seorang Advokat sangatlah luas bahkan tidak terbatas.

Dalam menjalankan tugasnya di pengadilan Advokat mempunyai peranan yang berbeda ketika menangani perkara pidana dan perdata. Peran Advokat dalam perkara pidana hanya sebatas sebagai pendamping, sehingga dalam hal ini kita sering melihat seseorang yang mengalami masalah hukum baik di kepolisian maupun di pengadilan tetap harus menghadiri dalam setiap pemeriksaan maupun setiap kali sidang di gelar meskipun didampingi Advokat.

Berbeda halnya dalam perkara perdata, Advokat dapat berperan sebagai wakil dari Pemberi Kuasa dalam menghadapi sengketa hukum di Pengadilan, meskipun dalam keadaan tertentu pihak pemberi kuasa tetap diperlukan untuk datang dan menghadap sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar